Beringas Todongkan Senjata Tajam, 4 Komplotan Jambret Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
Beringas Todongkan Senjata Tajam, 4 Komplotan Jambret Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Begini tampang empat komplotan jambret tak berkutik usai ditangkap polisi, padahal saat beraksi mereka begitu beringas menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Empat komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Tebo , Jambi dengan aksinya menodongkan senjata tajam kepada korbannya tak berkutik diringkus polisi.

Keempat kompoltan pelaku tersebut yakni, Rahmad Hidayat alias Yayat (26), Janter Saputra alias Ucal (23), Ichsan Maulana alias Muklis (25) dan Aris Tianto alias Gepak (32).

“Mereka merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” kata Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Khottama.



Menurut dia, modus para pelaku melakukan aksinya hanya ingin mengambil barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan uang, sedangkan uang hasil jambret atau begal mereka gunakan membayar hutang dan berpoya-poya.



Cindo mengatakan, para pelaku ini melakukan aksinya secara acak terhadap korbannya. “Mereka mengintai korbannya dan mengikuti hingga di tempat sepi langsung dipepet dan jika korban melawan akan ditodong dengan senjata tajam yang para pelaku bawa,” ungkapnya.

Untuk otak pelaku penjambretan sendiri yaitu Yayat (26) merupakan yang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan Kelas IIB Tebo, Jambi.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan para pelaku setelah jajaran Polsek Rimbo Bujang yang dalam sebulan banyak mendapatkan laporan warga menjadi korban jambret.



Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi dapat membekuk para pelaku beserta barang bukti yang sempat dijual pelaku.

Salah seorang pelaku Rahmad Hidayat alias Yayat (26) di hadapan polisi mengaku, nekat menjambret karena kebutuhan yaitu membayar hutang dan untuk makan sehari-hari serta berpoya-poya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti handphone yang belum sempat dijual, tas korban dan senjata tajam milik pelaku telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana junto Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)