Beringas Todongkan Senjata Tajam, 4 Komplotan Jambret Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
Beringas Todongkan Senjata...
Begini tampang empat komplotan jambret tak berkutik usai ditangkap polisi, padahal saat beraksi mereka begitu beringas menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Empat komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Tebo , Jambi dengan aksinya menodongkan senjata tajam kepada korbannya tak berkutik diringkus polisi.

Keempat kompoltan pelaku tersebut yakni, Rahmad Hidayat alias Yayat (26), Janter Saputra alias Ucal (23), Ichsan Maulana alias Muklis (25) dan Aris Tianto alias Gepak (32).

“Mereka merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” kata Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Khottama.

Baca juga: Komplotan Begal Berstatus Pelajar di Palembang Diringkus Polisi

Menurut dia, modus para pelaku melakukan aksinya hanya ingin mengambil barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan uang, sedangkan uang hasil jambret atau begal mereka gunakan membayar hutang dan berpoya-poya.



Cindo mengatakan, para pelaku ini melakukan aksinya secara acak terhadap korbannya. “Mereka mengintai korbannya dan mengikuti hingga di tempat sepi langsung dipepet dan jika korban melawan akan ditodong dengan senjata tajam yang para pelaku bawa,” ungkapnya.

Untuk otak pelaku penjambretan sendiri yaitu Yayat (26) merupakan yang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan Kelas IIB Tebo, Jambi.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan para pelaku setelah jajaran Polsek Rimbo Bujang yang dalam sebulan banyak mendapatkan laporan warga menjadi korban jambret.

Baca juga: Gegara Masalah Sepele, Warga Kendari Dipanah Tetangga hingga Menancap di Pinggang

Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi dapat membekuk para pelaku beserta barang bukti yang sempat dijual pelaku.

Salah seorang pelaku Rahmad Hidayat alias Yayat (26) di hadapan polisi mengaku, nekat menjambret karena kebutuhan yaitu membayar hutang dan untuk makan sehari-hari serta berpoya-poya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti handphone yang belum sempat dijual, tas korban dan senjata tajam milik pelaku telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana junto Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved