Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Dengan menggelar sidang BP4R maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya situasi dan kondisi yang mengancam keutuhan keluarga. Calon pasangan anggota Polri menjadi tahu dan paham mengenai tugas pokok, institusi tempat bekerja, serta hak-hak dan tanggung jawab calon pasangannya yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Menjadi Istri Polisi
Dengan demikian pasangan anggota Polri bisa lebih siap mengatasi setiap pertentangan yang timbul kelak. Sidang BP4R juga akan menjadi dasar bagi pimpinan/atasan si anggota Polri yang akan menikah, untuk memberikan izin kawin, menolaknya, atau menangguhkannya.
Pernikahan anggota Polri tanpa melalui Sidang BP4R apakah sah?Secara agama pernikahan tersebut dinyatakan sah. Namun, mengacu KUHPerdata, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan di hadapan petugas kantor pencatatan sipil.
Baca juga: PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan ke Dukcapil
Sehingga, meskipun pernikahan sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara agama, tetapi jika tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil, pernikahan itu dianggap tidak sah. Pernikahan dapat dicatatkan apabila memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Menjadi Istri Polisi
Dengan demikian pasangan anggota Polri bisa lebih siap mengatasi setiap pertentangan yang timbul kelak. Sidang BP4R juga akan menjadi dasar bagi pimpinan/atasan si anggota Polri yang akan menikah, untuk memberikan izin kawin, menolaknya, atau menangguhkannya.
Pernikahan anggota Polri tanpa melalui Sidang BP4R apakah sah?Secara agama pernikahan tersebut dinyatakan sah. Namun, mengacu KUHPerdata, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan di hadapan petugas kantor pencatatan sipil.
Baca juga: PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan ke Dukcapil
Sehingga, meskipun pernikahan sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara agama, tetapi jika tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil, pernikahan itu dianggap tidak sah. Pernikahan dapat dicatatkan apabila memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.
Lihat Juga :