Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Bagi anggota Polri dan/atau calon pasangan yang ingin menikah, harus memenuhi syarat-syarat menurut Perkapolri, sebagai berikut:
1. Telah melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.
2. Calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) sanggup untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.
3. Orang tua atau wali calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) setuju atas perkawinan yang akan dilaksanakan.
4. Calon suami/istri telah memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang mencakup tes narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, dan status kehamilan, khusus bagi calon istri.
5. Calon suami/istri yang beragama Katolik telah dilakukan pemandian.
6. Calon suami/istri yang beragama Protestan telah dilakukan pemandian/baptis.
7. Anggota Polri yang calon pasangannya WNA harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Telah lulus pendidikan pembentukan dan ditambah dua tahun setelah lulus.
9. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus tes psikologi.
10. Telah menjalani sidang BP4R.
11. Adanya surat izin kawin dari atasan/pejabat.
Sidang BP4R merupakan tahap akhir sebelum pasangan anggota Polri mendapatkan izin menikah dari atasan. Artinya, apabila anggota Polri dan pasangannya tidak menjalani sidang BP4R, maka izin menikah tidak akan diberikan oleh atasan.
Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan, sehingga hanya sah secara agama saja. Namun secara hukum negara pernikahan tersebut tidak sah karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
1. Telah melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.
2. Calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) sanggup untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.
3. Orang tua atau wali calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) setuju atas perkawinan yang akan dilaksanakan.
4. Calon suami/istri telah memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang mencakup tes narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, dan status kehamilan, khusus bagi calon istri.
5. Calon suami/istri yang beragama Katolik telah dilakukan pemandian.
6. Calon suami/istri yang beragama Protestan telah dilakukan pemandian/baptis.
7. Anggota Polri yang calon pasangannya WNA harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Telah lulus pendidikan pembentukan dan ditambah dua tahun setelah lulus.
9. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus tes psikologi.
10. Telah menjalani sidang BP4R.
11. Adanya surat izin kawin dari atasan/pejabat.
Sidang BP4R merupakan tahap akhir sebelum pasangan anggota Polri mendapatkan izin menikah dari atasan. Artinya, apabila anggota Polri dan pasangannya tidak menjalani sidang BP4R, maka izin menikah tidak akan diberikan oleh atasan.
Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan, sehingga hanya sah secara agama saja. Namun secara hukum negara pernikahan tersebut tidak sah karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
(thm)
Lihat Juga :