Teriakan Siswi SMP Ini Gagalkan Aksi Dukun Cabul yang Mulai Merabanya
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG BARAT - Seorang dukun kampung di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi di rumahnya karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Tulang Bawag Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, moif tersangka melakukan aksi karena tertarik terhadap korban.
“Tersangka berpurapura melakukan ritual mengusir jin yang bersemayam ditubuh korban,” katanya.
Korban didampingi neneknya mengatakan, pelaku datang ke rumah membawa dua botol air beralasan bisa mengobati asma dan batuk nenek.
Pelaku kemudian melihat korban yang membangkitkan niat jahatnya. “Korban dituduh pelaku terjangkit jin dan harus segera diobati,” ujar nenek korban.
Sementara korban mengaku, sempat digerayangi pelaku mulai dari punggung hingga ke dada. “Saat itu saya kaget dan langsung berteriak dan lari ke nenek, dan langsung menelepon bapak saya,” tuturnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah korban berteriak dan menghubungi orang tuanya melalui telepon.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Kapolres Tulang Bawag Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, moif tersangka melakukan aksi karena tertarik terhadap korban.
“Tersangka berpurapura melakukan ritual mengusir jin yang bersemayam ditubuh korban,” katanya.
Korban didampingi neneknya mengatakan, pelaku datang ke rumah membawa dua botol air beralasan bisa mengobati asma dan batuk nenek.
Pelaku kemudian melihat korban yang membangkitkan niat jahatnya. “Korban dituduh pelaku terjangkit jin dan harus segera diobati,” ujar nenek korban.
Sementara korban mengaku, sempat digerayangi pelaku mulai dari punggung hingga ke dada. “Saat itu saya kaget dan langsung berteriak dan lari ke nenek, dan langsung menelepon bapak saya,” tuturnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah korban berteriak dan menghubungi orang tuanya melalui telepon.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(nic)