Pelajar di Baturaja Ditangkap BNN karena Membawa 7 Kg Ganja Kering
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - AD (17), warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang masih berstatus pelajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur dan Sumsel karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja .
Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, bahwa ada sebanyak tujuh kilogram daun ganja kering yang diamankan dari tangan AD.
"Ganja tersebut dibungkus menjadi delapan paket menggunakan plastik warna hitam dan diplester menggunakan lakban berwarna cokelat," ujar AKBP Efri Tambunan, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Efri Tambunan, AD diringkus pihaknya saat melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022) petang, sekitar pukul 17.50 WIB.
"Ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur, yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba," jelasnya.
Baca: Tidak Bergaya Hedon, Kapolres Lubuklinggau Sudah Terbiasa Ngantor Naik Motor.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang bekerja sama dengan Polres OKU dan dibantu BNN Sumsel. Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN OKU Timur, mereka mengamankan barang bukti delapan bungkus paket ganja kering.
"Daun ganja sudah dibungkus plester warna cokelat seberat tujuh kilogram. Ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram diamankan dari kos-kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur," jelasnya.
Baca Juga: 3 Perampok Sadis Kakek-Nenek di Tanjab Timur Diringkus di Kerinci.
Dari interogasi terhadap tersangka AD, Efri Tambunan mendapati, jika paket ganja tersebut diterimanya dari bandar di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumsel untuk diselidiki lebih lanjut," jelasnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, bahwa ada sebanyak tujuh kilogram daun ganja kering yang diamankan dari tangan AD.
"Ganja tersebut dibungkus menjadi delapan paket menggunakan plastik warna hitam dan diplester menggunakan lakban berwarna cokelat," ujar AKBP Efri Tambunan, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Efri Tambunan, AD diringkus pihaknya saat melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022) petang, sekitar pukul 17.50 WIB.
"Ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur, yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba," jelasnya.
Baca: Tidak Bergaya Hedon, Kapolres Lubuklinggau Sudah Terbiasa Ngantor Naik Motor.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang bekerja sama dengan Polres OKU dan dibantu BNN Sumsel. Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN OKU Timur, mereka mengamankan barang bukti delapan bungkus paket ganja kering.
"Daun ganja sudah dibungkus plester warna cokelat seberat tujuh kilogram. Ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram diamankan dari kos-kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur," jelasnya.
Baca Juga: 3 Perampok Sadis Kakek-Nenek di Tanjab Timur Diringkus di Kerinci.
Dari interogasi terhadap tersangka AD, Efri Tambunan mendapati, jika paket ganja tersebut diterimanya dari bandar di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumsel untuk diselidiki lebih lanjut," jelasnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
(nag)