Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Jabar Imbau Warga Tidak Panik
Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat edaran itu, kata Nina, terdapat imbauan untuk masyarakat agar tidak panik dan langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat saat menemukan gejala gagal ginjal akut.
"Jadi masyarakat intinya mengikuti saran dokter. Kalau ada gejala itu langsung periksa ke dokter, nanti dokter lihat apakah jadi gejala atau tidak," ungkap Nina, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gawat! Gangguan Ginjal Akut di Jatim Capai 30 Kasus, 16 Pasien Meninggal Dunia
Selain mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut, Nina pun mengimbau apotek dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menaati surat edaran Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Meski begitu, Nina menyatakan bahwa tidak seluruhnya obat sirup dilarang beredar. Oleh karenanya, Nina pun berharap, penarikan obat sirup harus sesuai aturan dan tidak menarik obat sirup yang tidak masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang beredar.
Adapun obat sirup yang harus ditarik dari peredaran adalah obat sirup yang mengandung zat ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)."Intinya surat edaran Kemenkes sudah layangkan dan tak semua obat sirup tak boleh (beredar)," tandas Nina.
"Jadi masyarakat intinya mengikuti saran dokter. Kalau ada gejala itu langsung periksa ke dokter, nanti dokter lihat apakah jadi gejala atau tidak," ungkap Nina, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gawat! Gangguan Ginjal Akut di Jatim Capai 30 Kasus, 16 Pasien Meninggal Dunia
Selain mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut, Nina pun mengimbau apotek dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menaati surat edaran Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Meski begitu, Nina menyatakan bahwa tidak seluruhnya obat sirup dilarang beredar. Oleh karenanya, Nina pun berharap, penarikan obat sirup harus sesuai aturan dan tidak menarik obat sirup yang tidak masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang beredar.
Adapun obat sirup yang harus ditarik dari peredaran adalah obat sirup yang mengandung zat ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)."Intinya surat edaran Kemenkes sudah layangkan dan tak semua obat sirup tak boleh (beredar)," tandas Nina.
(don)
Lihat Juga :