Polisi: Pistol Siti Elina Tanpa Proyektil
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil geledah, ditemukan adanya senjata satu senjata jenis FN. Kemudian dua senjata airgun dan senjata tajam berjenis pistol.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol ke anggota Paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Baca juga: Densus 88 Antiteror: Pistol Siti Elina Milik Pamannya Eks Anggota TNI
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol ke anggota Paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Baca juga: Densus 88 Antiteror: Pistol Siti Elina Milik Pamannya Eks Anggota TNI
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :