Polisi: Pistol Siti Elina Tanpa Proyektil

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:38 WIB
loading...
Polisi: Pistol Siti...
Senpi jenis FN yang dibawa Siti Elina ke Istana Negara tidak berisi magazine. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Senjata api ( senpi ) jenis FN yang dibawa Siti Elina ke Istana Negara tidak berisi magazine. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Itu terpisah antara pistol dengan magazine, dan di dalam magazine itu ada satu selongsong artinya tanpa proyektil," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres Bernama Siti Elina

Adapun fakta yang ditemukan ketika petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan senjata dari tangan Siti ketika hendak menerobos ring satu Istana Negara.

Namun demikian, untuk memastikan terkait senjata ilegal yang dibawa Siti penyidik masih mendalami dengan melakukan uji balistik.

"Nah ini masih kita dalami bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik untuk melakukan uji balistik. Apakah terisi atau tidak, dengan ini merujuk pada pasal yang kita tersangkakan," tutur Hengki.



Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan dan motif dari tersangka, Siti Elina wanita pembawa pistol yang menerobos Istana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022.

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil geledah, ditemukan adanya senjata satu senjata jenis FN. Kemudian dua senjata airgun dan senjata tajam berjenis pistol.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol ke anggota Paspampres.

"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Baca juga: Densus 88 Antiteror: Pistol Siti Elina Milik Pamannya Eks Anggota TNI

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Cerita Hercules Antarkan...
Cerita Hercules Antarkan Prabowo Masuk Istana dan Ditawari Tinggal di Hambalang
Makan Malam Trump Disusupi...
Makan Malam Trump Disusupi Pria Penembak, Paspamres AS Banyak Celah?
Rekomendasi
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved