Buron 3 Bulan, Bandar Sabu di Empat Lawang Diringkus Polisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:41 WIB
loading...
Buron 3 Bulan, Bandar Sabu di Empat Lawang Diringkus Polisi
BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang. Foto SINDOnews
A A A
EMPAT LAWANG - BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang. BR ditangkap setelah tiga bulan jadi buronan.



Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan bandar dan menjadi buronan polisi.

"Tersangka masuk dalam daftar pencarian oang (DPO) Polres Empat Lawang sejak tiga bulan lalu," ujar AKP Rudin, Rabu (26/10/2022).

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Empat Lawang, pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka melarikan diri.

"Pelaku masuk DPO dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, per tanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kata AKP Rudin, saat ini tersangka masih diperiksa intensif, termasuk sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu disita.

"Masih kita periksa untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka menjadi bandar, termasuk asal usul barang bukti narkotika miliknya," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4034 seconds (0.1#10.140)