Buron 3 Bulan, Bandar Sabu di Empat Lawang Diringkus Polisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:41 WIB
loading...
BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang. Foto SINDOnews
A
A
A
EMPAT LAWANG - BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang. BR ditangkap setelah tiga bulan jadi buronan.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan bandar dan menjadi buronan polisi. Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi di Polres Nias Ditangkap
"Tersangka masuk dalam daftar pencarian oang (DPO) Polres Empat Lawang sejak tiga bulan lalu," ujar AKP Rudin, Rabu (26/10/2022).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Empat Lawang, pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan bandar dan menjadi buronan polisi. Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi di Polres Nias Ditangkap
"Tersangka masuk dalam daftar pencarian oang (DPO) Polres Empat Lawang sejak tiga bulan lalu," ujar AKP Rudin, Rabu (26/10/2022).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Empat Lawang, pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka melarikan diri.
Lihat Juga :