Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Elly menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf yang diatur oleh undang-undang.
"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," imbuhnya.
Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan.
Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan.
"Jadi, Pak Irwandi Yusuf kini dalam pengawasan dua lembaga, yakni Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya pun saat ini menjadi klien Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," imbuhnya.
Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan.
Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan.
"Jadi, Pak Irwandi Yusuf kini dalam pengawasan dua lembaga, yakni Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya pun saat ini menjadi klien Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
Lihat Juga :