Alap-alap Gasak 7 Motor yang Terparkir di Pinggir Jalan, Ini Modusnya
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Leces , Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku Spesialis pencurian motor di pinggir sawah milik korban Ali Sodikin (50), warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Probolinggo, Senen ( 6/7/2020).
Sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Muhamad Rozaki (25) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, kabupaten Probolinggo ini , sempat menjadi amuk masa tak jauh dari tempat pelaku melakukan Kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Aprianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencuri kendaraan roda dua yang tertangkap warga. Pihaknya pun langsung memerintahkan anggota untuk terjun ke lapangan dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Leces. (Baca juga: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini spesialis pencurian motor saat terparkir di pinggir sawah, dengan bermodal kunci Letter T. Modusnya, pelaku mengawasi jika ada calon korban yang parkir motor di tepi jalan. Saat kendaraan ditinggal, pelaku langsung melakukan aksinya. (Baca juga: Selipkan Senjara Api Rakitan di Pinggang, Dua Pemuda Asal Palembang Dibekuk )
“Setelah Kita dalami, Pelaku melakukan aksi ini sebanyak 7 kali, dan rata-rata dilakukan di pinggir sawah. Selain itu, barang bukti berupa 6 unit motor hasil kejahatanya juga berhasil kita amankan. Motor dijual ke salah satu penadah dengan harga Rp800 ribu hingga RP 1 juta per unitnya," kata Bripka Eko Aprianto dalam paparannya.
“Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh pria yang hobi ngetrail ini.
Sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Muhamad Rozaki (25) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, kabupaten Probolinggo ini , sempat menjadi amuk masa tak jauh dari tempat pelaku melakukan Kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Aprianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencuri kendaraan roda dua yang tertangkap warga. Pihaknya pun langsung memerintahkan anggota untuk terjun ke lapangan dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Leces. (Baca juga: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini spesialis pencurian motor saat terparkir di pinggir sawah, dengan bermodal kunci Letter T. Modusnya, pelaku mengawasi jika ada calon korban yang parkir motor di tepi jalan. Saat kendaraan ditinggal, pelaku langsung melakukan aksinya. (Baca juga: Selipkan Senjara Api Rakitan di Pinggang, Dua Pemuda Asal Palembang Dibekuk )
“Setelah Kita dalami, Pelaku melakukan aksi ini sebanyak 7 kali, dan rata-rata dilakukan di pinggir sawah. Selain itu, barang bukti berupa 6 unit motor hasil kejahatanya juga berhasil kita amankan. Motor dijual ke salah satu penadah dengan harga Rp800 ribu hingga RP 1 juta per unitnya," kata Bripka Eko Aprianto dalam paparannya.
“Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh pria yang hobi ngetrail ini.
(mpw)