Selipkan Senjara Api Rakitan di Pinggang, Dua Pemuda Asal Palembang Dibekuk
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Sungai Keruh dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) membuahkan hasil. Tosen (20), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, ditangkap lantaran memiliki senjata api rakitan (Senpira).
"Personil melakukan patroli rutin saat itu, sampai di jalan lintas Sekayu - Pendopo tepatnya di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, tim patroli melihat dua orang pemuda," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Cowo Ini Ditusuk Selingkuhan Saat Ngamar karena Ketahuan Chat dengan Cewe Lain )
Kedua pemuda yang sedang duduk - duduk di pinggir jalan tersebut, kata Darma, memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Hal itu membuat anggota mendekat dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
"Setelah digeledah salah satu dari kedua orang tersebut yakni Tosen, didapati membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya," jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, pelaku langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dimana dari keterangan pelaku, senpi rakitan tersebut sudah sejak lama dikuasainya atau dimilikinya. "Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," tandas dia.
"Personil melakukan patroli rutin saat itu, sampai di jalan lintas Sekayu - Pendopo tepatnya di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, tim patroli melihat dua orang pemuda," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Cowo Ini Ditusuk Selingkuhan Saat Ngamar karena Ketahuan Chat dengan Cewe Lain )
Kedua pemuda yang sedang duduk - duduk di pinggir jalan tersebut, kata Darma, memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Hal itu membuat anggota mendekat dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
"Setelah digeledah salah satu dari kedua orang tersebut yakni Tosen, didapati membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya," jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, pelaku langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dimana dari keterangan pelaku, senpi rakitan tersebut sudah sejak lama dikuasainya atau dimilikinya. "Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," tandas dia.
(mpw)