Dorong Roda Ekonomi, Pemprov Jabar Serap 10 Juta Masker Produk UKM

Senin, 06 Juli 2020 - 18:57 WIB
loading...
Dorong Roda Ekonomi, Pemprov Jabar Serap 10 Juta Masker Produk UKM
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat berupaya menggerakkan kembali roda ekonomi. Selah satunya menggandeng para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam pengadaan masker.

Sedikitnya 10 juta masker bakal diserap dari pelaku UKM dan dibagikan kepada berbagai kalangan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi wujud penanggulangan dan edukasi COVID-19 kepada masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji mengatakan, pengadaan masker produk UKM itu dibiayai pos belanja tidak langsung APBD Jabar.

"Kita diberikan tugas menyerap produk-produk UKM dimana tahap pertama menyerap masker. Kita punya target 10 juta masker produk UMKM itu diserap oleh Pemprov Jabar," ujar Kusmana di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6/2020).

(Baca juga: Kadisdik Jabar Ungkap Fakta Banyak Oknum yang 'Jual' Namanya )

Jutaan masker yang diserap dari UKM tersebut, lanjutnya, akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti lembaga, dinas, pasar, pesantren, dan lainnya.

Untuk tahap awal, pihaknya menargetkan sekitar 2 juta masker dapat diserap dari sekitar 800 sampai 1.000 UKM di Jabar yang memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker. "Meskipun di masa pandemi, proses pengadaan barang dan jasa ini tetap kita lakukan seleksi," imbuhnya.

Menurutnya, program ini disambut baik oleh para pelaku UKM di Jabar yang terdampak pandemi COVID-19. Pengadaan masker setidaknya dapat mendorong para pelaku UKM kembali bangkit di tengah pandemi COVID-19.

(Baca juga: Pemkab Karawang Belum Peduli Kenyamanan Bagi Pengguna Sepeda )

"Minimal tukang jahit ada pemasukan, tenaga kerja tertolong, produksi bangkit, dan minimal ada keuntungan buat mereka untuk bangkit kembali karena kebanyakan memang terhambat dan terdampak," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)