Hadapi Pandemi COVID-19, Forkopimda Desak Revisi Perda Trantibum

Senin, 06 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
Hadapi Pandemi COVID-19, Forkopimda Desak Revisi Perda Trantibum
Forkopimda usai bertemu pimpinan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim. Foto/SINDOnews/Jatim
A A A
SURABAYA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) mendorong DPRD Jatim merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai bertemu dengan para Pimpinan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/7/2020). Pertemuan itu juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. (Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Ketua KPU Jelaskan Perbedaannya )

Pertemuan itu membahas upaya penanganan pandemi COVID-19 di Jatim, khususnya Surabaya Raya. Diketahui, angka peningkatan kasus di Surabaya Raya terus meningkat pasca dicabutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya, 9 Juni 2020 lalu.

"Pertemuan dilakukan karena selama ini para aparat kurang bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan COVID-19. Pak Kapolda dan Pak Pangdam tadi bertemu dengan pimpinan dewan membahas pentingnya memperkuat peraturan yang bisa menjadi basis pada aparat memberi sanksi yang dapat memberi efek jera,” kata Emil.

Dia menyampaikan, dalam masa transisi new normal ini keterlibatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien COVID-19. Sehingga, upaya pencegahan sangat perlu dilakukan. “Kami harus mendorong kesadaran masyarakat, karena kalau gak selesai yang rugi kami juga,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan, kedatangan Forkopimda Jatim utamanya dua jenderal adalah meminta adanya payung hukum agar dapat bergerak dalam upaya memperketat pendisiplinan. “Ada payung hukum yang bisa membuat mereka bisa bergerak, kalau sekarang gak ada payung hukumnya. Makanya sekarang kami rapatkan di Bamus bersama eksekutif,” kata Iskandar.

Dia tidak berbicara secara spesifik terkait kasus di Surabaya Raya dan Jatim umumnya. Namun upaya pendisiplinan yang dilakukan oleh para aparat juga adalah instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang harus segera dipenuhi.

“Saya kira ini perintah presiden langsung, jadi bagaimana Jawa Timur ini mampu menurunkan penyebaran COVID-19 dengan cepat,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)