Diiming-imingi Rp5.000, Bocah SD di Bali Pasrah Dicabuli Saat Pulang Sekolah
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Setibanya di lokasi, ibu korban mencari M sambil berteriak. Saat itulah, seorang pria keluar dari dalam perkebunan dan langsung kabur.
Tak lama kemudian M ditemukan ibunya dan menceritakan akan dicabuli. Yang membikin ibunya kaget, M juga mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku, Agustus dan Juli lalu.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi akhirnya menangkap Made S. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Tak lama kemudian M ditemukan ibunya dan menceritakan akan dicabuli. Yang membikin ibunya kaget, M juga mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku, Agustus dan Juli lalu.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi akhirnya menangkap Made S. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(msd)
Lihat Juga :