Asyik Buka Daster dan Bersetubuh di Kamar Hotel, Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP Kota Jambi

Senin, 24 Oktober 2022 - 03:38 WIB
loading...
Asyik Buka Daster dan Bersetubuh di Kamar Hotel, Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP Kota Jambi
Petugas Satpol PP Kota Jambi, meringkus pasangan mesum di kamar hotel dan kos. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Sejumlah pasangan mesum yang tengah asyik membuka daster dan bersetubuh di kamar hotel, panik saat digerebak petugas Satpol PP Kota Jambi. Pasangan mesum yang terjaring razia, langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Jambi.



Petugas harus bekerja keras dalam razia pasangan mesum ini, pasalnya pasangan mesum tersebut terus mencoba mengelabuhi petugas, meskipun sudah ditemukan bukti kondom bekas pakai di dalam kamar hotel.



Salah satu pasangan mesum yang kedapatan berada di dalam kamar hotel, sempat mengelak dan tak mengakui kondom bekas pakai itu milik mereka. Kondom bekas itu, dibuang di bawah tempat tidur.



Setelah petugas mengecek identitas keduanya, ternyata pasangan mesum tersebut tidak mampu menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri. Petugas langsung mengangkut keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Jambi, untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mendapati pasangan mesum di kamar hotel, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua wanita yang menginap di kamar hotel untuk mencegah prostitusi online.

Asyik Buka Daster dan Bersetubuh di Kamar Hotel, Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP Kota Jambi


Razia juga menyasar rumah kos di Kecamatan Alam Baro, Kota Jambi. Petugas Satpol PP Kota Jambi, bersama BNN Kota Jambi, berhasil meringkus tiga orang penghuni kos yang terindikasi menggunakan narkoba.

Saat digeledah, penghuni kos yang terindikasi mengkonsumsi narkoba tersebut sempat bersembunyi di kamar lain. Setelah dimintai keterangan, penguhuni kos tersebut mengakui telah menggunakan narkoba.



Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, razia ke sejumlah hotel dan rumah kos tersebut, merupakan penegakan Perda No. 2/2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila, serta Perda No. 47/2002 tentang ketertiban umum.

" Pasangan mesum yang terjaring razia ini, langsung diamankan ke Dinas Sosial Kota Jambi, untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan sebelum dikembalikan kepada orang tua. Sementara tiga orang penghuni kamar kos yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, langsung diserahkan ke petugas BNN Kota Jambi," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)