Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Ibu 2 Anak Tipu Warga Rp75 Juta

Minggu, 23 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Modus Janjikan Kerja...
Polres Lampung Utara menangkap ibu dua anak berinisial YE (45) di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten. iNews TV/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menangkap ibu dua anak berinisial YE (45) di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten. Wanita ini menjadi tersangka penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tersangka YE merupakan warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menceritakan, berawal dari laporan korban Supatmi (50) warga Desa Sublik, Abung Tengah. Tersangka bersama Pasangan suaminya mendatangi kediaman Supatmi pada 18 Februari 2020 lalu.

Ia menjanjikan untuk merekrut anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021.

Kemudian ia diminta uang Rp75 juta untuk disetor. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, anak Supatmi hingga kini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.

"Kami menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta," ujar AKP Eko, Minggu (23/10/2022).

Dijelaskan, tersangka YE ditangkap di tempat persembunyian di sebuah apertemen Kelurahan Poris Pelawat, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Baca: Tebing 7 Meter Longsor Timpa Rumah di Sukabumi, 1 Tewas Tertimbun Tanah.

Sedangkan suami YE berinisial WD yang ikut terlibat penipuan kini masih buron. YE diduga bukan hanya menipu satu orang.

"Kami pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan pelaku suami-istri tersebut. Pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar," sebut Eko.

Baca Juga: Gempar, Atlet MMA Asal Australia Mengamuk di Jalanan Kuta Bali.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved