Cegah Corona, Area Pasar Pagi Salatiga Diperluas hingga Jalan Sudirman
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga memperluas area tempat berjualan pedagang pasar pagi dari area parkir Pasar Raya I hingga Jalan Jenderal Sudirman. Penambahan ruang pedagang ini dilakukan agar para penerapan physical distancing di pasar tradisional tersebut bisa dilaksanakan dengan baik sehingga pencegah penularan COVID-19 dapat dilakukan secara optimal.
Menyusul pemanfaatan ruas Jalan Jenderal Sudirman untuk pasar pagi, maka jalan tersebut setiap pukul 01.00 sampai dengan 06.30 WIB ditutup. Adapun ruas jalan digunakan untuk tempat berjualan pedagang mulai dari simpang empat Jalan Pemotongan sampai simpang tiga Jalan Sukowati.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya mengatakan, penataan pasar pagi bertujuan untuk optimalisasi penerapan physical distancing atau jaga jarak aman antar individu.
"Diharapkan, dengan penataan tersebut upaya pencegahan covid-19 di lingkungan pasar pagi dapat dilaksanakan dengan baik," katanya, Senin (27/4/2020).
Dia menjelaskan, meski Jalan Sudirman setiap pukul 01.00 hingga 06.30 WIB ditutup mulai Bundaran Tamansari hingga simpang tiga Jalan Soekowati, pertigaan Reksa mulai jam 01.00 (dini hari) sampai jam 06.30 WIB, tapi kendaraan bermotor yang mengangkut barang dagangan pedagang diperbolehkan masuk ke jalan tersebut hingga depan Pasar Raya II. Sedangkan arus lalu lintas ke arah Solo diarahkan lewat Jalan Buksuling.
Terkait beredarnya isu bahwa di Salatiga akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/4/2020), Rahadi menyatakan, Kota Salatiga belum memberlakukan PSBB. "Pemberlakuan PSBB perlu kajian yang mendalam dan tahapan yang harus dipenuhi serta harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Salatiga belum mengajukan usulan PSBB," katanya.
Menyusul pemanfaatan ruas Jalan Jenderal Sudirman untuk pasar pagi, maka jalan tersebut setiap pukul 01.00 sampai dengan 06.30 WIB ditutup. Adapun ruas jalan digunakan untuk tempat berjualan pedagang mulai dari simpang empat Jalan Pemotongan sampai simpang tiga Jalan Sukowati.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya mengatakan, penataan pasar pagi bertujuan untuk optimalisasi penerapan physical distancing atau jaga jarak aman antar individu.
"Diharapkan, dengan penataan tersebut upaya pencegahan covid-19 di lingkungan pasar pagi dapat dilaksanakan dengan baik," katanya, Senin (27/4/2020).
Dia menjelaskan, meski Jalan Sudirman setiap pukul 01.00 hingga 06.30 WIB ditutup mulai Bundaran Tamansari hingga simpang tiga Jalan Soekowati, pertigaan Reksa mulai jam 01.00 (dini hari) sampai jam 06.30 WIB, tapi kendaraan bermotor yang mengangkut barang dagangan pedagang diperbolehkan masuk ke jalan tersebut hingga depan Pasar Raya II. Sedangkan arus lalu lintas ke arah Solo diarahkan lewat Jalan Buksuling.
Terkait beredarnya isu bahwa di Salatiga akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/4/2020), Rahadi menyatakan, Kota Salatiga belum memberlakukan PSBB. "Pemberlakuan PSBB perlu kajian yang mendalam dan tahapan yang harus dipenuhi serta harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Salatiga belum mengajukan usulan PSBB," katanya.
(abd)