Terungkap! Pembunuh Wanita di Tol Becakayu saat Kecilnya Kerap Dipukuli Ayah

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:56 WIB
loading...
Terungkap! Pembunuh...
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata semasa kecil kerap dipukuli sang ayah. Foto: Tangkapan Layar CCTV
A A A
JAKARTA - Terungkap! Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu , Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata semasa kecil kerap dipukuli sang ayah. Rudolf menghabisi rekan kerjanya Ade Yunia Rizabani (36) di apartemen Jakarta Pusat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa psikologi Rudolf. "Pelaku ini mempunyai trauma masa kecil," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Ternyata Terapis Anak dan Pernah Kuliah di Amerika

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan trauma Rudolf karena kerap dipukuli ayahnya. Akibat trauma semasa kecilnya itu, tersangka kerap tak bisa mengendalikan emosinya.

"Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-ledak," ucapnya.

Panji menjelaskan Rudolf sekolah di Amerika pada tahun 2004. Lalu, melanjutkan kuliah di salah satu universitas di sana. Namun, pada 2006 dia dideportasi karena melanggar aturan visa.

Setelah gagal menuntaskan pendidikannya di Amerika, Rudolf melanjutkan ke sekolah tinggi Teologi di Jakarta Pusat. Kemudian, dia menjadi pelayan hingga pendeta di salah satu gereja di Bogor.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," kata Panji.
Baca juga: Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Mengaku Pendeta Muda

Polisi menangkap Rudolf, pembunuh sekaligus pembuang mayat wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022).

Tersangka ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan korban Ade Yunia Rizabani. Tersangka membunuh korban di sebuah apartemen Jakarta Pusat.

Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved