KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kasus Apa?

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:47 WIB
loading...
KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni Matulla ke Gedung Merah Putih di Jakarta, Jumat (21/10/2022). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni Matulla ke Gedung Merah Putih di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel).



"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Kesaksian Andi Ina Kartika Sari dan Ni Matullah diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edy Rahmat (ER).

Diketahui, Andi Ina Kartika Sari pernah dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Namun, Ina tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ina pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.



Mereka adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG).

Kelima tersangka diduga telah menerima suap. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.



Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya itu. Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga.

Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK. Baca juga: KPK Duga Oknum Auditor BPK Manipulasi Temuan Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020.

Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan. Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)