Darah Tinggi Kambuh, Mantan Ketua KIP di Aceh Selamat dari Hukuman Cambuk
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 01:07 WIB
loading...
A
A
A
“Keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami tidak bisa lakukan sekarang. Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin,” bebernya.
Eksekusi cambuk dilaksanakan setelah putusan hakim yang menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Mereka kedapatan melakukan jarimah maisir atau judi poker dan judi online,” ujar dia.
Selain Sanusi, tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.
Baca juga: Terungkap! Korban Sempat Pukul Oknum TNI sebelum Tewas Ditembak
Eksekusi cambuk dilaksanakan setelah putusan hakim yang menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Mereka kedapatan melakukan jarimah maisir atau judi poker dan judi online,” ujar dia.
Selain Sanusi, tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.
Baca juga: Terungkap! Korban Sempat Pukul Oknum TNI sebelum Tewas Ditembak
Lihat Juga :