Dalami Dugaan Intervensi Polisi di Pembatalan Autopsi Korban Kanjuruhan, Menkopolhukam Kirim Utusan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:37 WIB
loading...
Dalami Dugaan Intervensi Polisi di Pembatalan Autopsi Korban Kanjuruhan, Menkopolhukam Kirim Utusan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengirimkan utusan khusus ke keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang usai mendengar autopsi batal. MPI/Avirista
A A A
MALANG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengirimkan utusan khusus ke keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang usai mendengar autopsi batal.

Hal ini demi memastikan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya intimidasi dari sejumlah aparat kepolisian ke keluarga Devi Athok, ayah dari dua korban Kanjuruhan Malang.

Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya menyatakan, pihaknya ditugaskan khusus oleh Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan untuk mencari fakta yang ada mengenai rekonstruksi di Polda Jawa Timur dan pembatalan autopsi oleh keluarga korban. Khusus untuk poin kedua disebut Armed ada hal mendadak yang membuat TGIPF juga terkejut.

"Jadi saya ditugaskan oleh Pak Menkopolhukam sebagai ketua TGIPF khusus datang ke sini tadi pagi menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan di Polda, itu rekomendasi kita sudah dilaksanakan. Kedua ada permasalahan rencana autopsi terhadap korban autopsi ini sudah berjalan lancar, kemarin tahu - tahu ada pembatalan oleh keluarga," kata Armed Wijaya usai bertemu keluarga yang mengajukan autopsi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Kedatangannya sebagaimana tugas khusus dari Menkopolhukam Mahfud MD ingin mengklarifikasi apalah benar adanya dugaan intimidasi. Namun setelah mendengarkan cerita dari pihak keluarga diakui Armed ada ketidaksiapan internal keluarga dari nenek kedua korban Kanjuruhan itu.

"Jadi pembatalan ini lebih datang dari pihak keluarga korban sendiri, terutama dari ibu yang bersangkutan, bahwa tidak tega apabila anaknya dilakukan autopsi. Informasi lebih terkait kepada keberatan dari keluarga terutama ibunya, nggak tega sama sekali cucunya dibedah mayat, atau seperti apalah," ucapnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai adanya anggota kepolisian yang datang ke rumah Devi Athok diklaim sebagai patroli dan memberikan perhatian khusus kepada para korban.

"Itu bersifat misalnya Kapolsek datang untuk patroli atau apa biasa, karena mungkin beliau ini salah satu korban juga, butuh perhatian dari anggota saya kira itu wajar - wajar saja," tuturnya.

Baca: Hasil Verifikasi Faktual Perindo Bali, KPU Nyatakan Semua Sesuai.

Armed pun menjelaskan informasi mengenai adanya anggota kepolisian yang mempengaruhi pembuatan surat pembatalan autopsi dari pihak keluarga.
Namun ketika ditelusuri hal itu tidak demikian dan lebih pada mengajarkan proses pembuatan surat pernyataan ketika pihak keluarga memutuskan membatalkan rencana autopsi.

Baca Juga: Lolos Verifikasi Faktual, Perindo Kabupaten Pacitan Kian Optimistis Hadapi Pemilu 2024.

Ia pun menegaskan bahwa keputusan permohonan autopsi merupakan hak dari keluarga. Kepolisian, bahkan negara sekalipun tak bisa mempengaruhi.

"Keterlibatan anggota di sini sebetulnya bukan intervensi, tapi lebih kepada saat pembuatan konsep draf pembatalan itu, dari keluarga ini tidak paham membuat caranya sehingga ada anggota yang menuntun cara membuatnya," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)