Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Belum Juga Hadir, Kenapa?

Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:03 WIB
loading...
Sidang Gugatan Cerai...
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika turun dari mobil untuk mengikuti sidang gugatan cerai di PA Purwakarta, Rabu pagi (19/10/2022). Foto: MPI/Didin Jalaluddin
A A A
PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

Sidang gugatan cerai pasangan suami istri yang masing-masing pejabat publik ini digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan principal tergugat.

Baca juga: Datangi Mapolda Jabar, Bupati Purwakarta Laporkan 5 Youtuber Penebar Hoaks

Pada kesempatan itu Anne Ratna Mustika hadir tepat waktu, datang mengenakan pakaian warna cokelat muda didampingi anggota keluarganya. Sementara Kang Dedi sapaan akrab politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu tidak kunjung hadir.



Seperti sidang pertama yang digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu, Kang Dedi memilih mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang gugatan cerai istrinya. Sidang penceraian itu digelar tidak begitu lama. Sekitar pukul 09.43 WIB Ambu Anne sapaan bupati wanita pertama di Purwalarta itu sudah keluar dari ruangan persidangan.

Persidangan kedua yang dipimpin oleh Lia Yuliasih dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy itu kembali ditunda karena tergugat, Dedi Mulyadi tidak hadir dan akan dilanjutkan lagi pekan depan.

Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Pada kesempatan itu, Ambu Anne mengaku bersyukur sidang dengan agenda mediasi ini digelar dengan lancar. Dia mengaku tidak kecewa soal ketidakhadiran Kang Dedi dan memaklumi jika suaminya yang menjabat sebagai DPR RI saat ini banyak kesibukan.

Akan tetapi Ambu Anne menilai, bila memang ingin beritikad baik seharusnya persidangan ini yang utama. Mengingat Ambu Anne pun sebagai bupati dirasa juga sama memiliki kesibukan. Dimana pada hari ini dia juga mendapat undangan dalam sebuah acara yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo di Cirebon. Namun tugas itu sudah didelegasikan ke wakil bupati.

"Sebenarnya pada persidangan ini tinggal komitmen yah, baik saya maupun tergugat. Tapi ga papalah, kami hormati proses yang ada. Untuk persidangan hari ini majelis hakim dan mediator mengagendakan persidangan kembali untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober nanti," tutur Ambu Anne.

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi Setelah 19 Tahun Menikah

Bupati perempuan ini berharap suaminya hadir dalam agenda sidang berikutnya. Terlebih pada sidang ke tiga kalinya ini adalah kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya proses mediasi. Dia juga menegaskan bahwa pilihannya untuk melakukan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi sudah bulat dan yakin keputusannya ini adalah solusi terbaik untuk bersama.

"Suka tidak suka, mau tidak mau. Tadi bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan dan dijalankan. Pendapat pribadi saya 1.000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini (yang terbaik)," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kang Dedi, Ojat Sudrajat menyebut, kliennya tidak dapat mengikuti persidangan sudang perceraian ini karena sedang menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPR RI.

"Kang Dedi sedang reses. Sudah beberapa hari ini. Dan bukan hari ini saja. Sudah beberapa hari ini reses dan belum selesai sampai hari ini,"tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Gempa Guncang Purwakarta...
Gempa Guncang Purwakarta Pagi Ini Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Horor, Seorang Pria...
Horor, Seorang Pria di Purwakarta Ngamuk dan Bacok 13 Warga di Jalanan
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Kunjungi HWB Purwakarta,...
Kunjungi HWB Purwakarta, Menteri Ara: Ini Terobosan yang Sangat Penting
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Infografis
Masih Menjadi Misteri,...
Masih Menjadi Misteri, Benarkah Harimau Jawa Belum Punah?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved