Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Senin, 17 Oktober 2022 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksana tugas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Baginda Siagian sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi ini menyatakan bahwa perizinan berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.
"Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," katanya.
Kementan dalam UU Cipta Kerja ini memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.
"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Edi Matanari.
"Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," katanya.
Kementan dalam UU Cipta Kerja ini memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.
"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Edi Matanari.
Lihat Juga :