Verifikasi Faktual Tuntas, Perindo Lampung Utara Penuhi Syarat

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:32 WIB
loading...
Verifikasi Faktual Tuntas, Perindo Lampung Utara Penuhi Syarat
DPD Partai Perindo Lampung Utara saat dilakukan verifikasi faktual oleh KPU setempat, Senin (17/10/2022). Foto: MPI/Jimi Irawan
A A A
KOTABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor DPD Partai Perindo Lampung Utara (Lampura) untuk melakukan verifikasi faktual, Senin (17/10/2022).

Verifikasi dilakukan langsung ketua KPU, Aprizal Ria bersama komisioner lainnya, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang disambut langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Lampung Utara, Adil Ahmad Jaya dan sejumlah pengurus lainnya



Verifikasi faktual kepengurusan dan faktualisasi ini bertujuan untuk mencocokkan nomor NIK dan KTA ketua, sekretaris, bendaharanya, alamat kantor, termasuk juga kelengkapan kantor.
Dalam verifikasi ini juga mencocokkan jumlah keterwakilan perempuan yang ada di partai tersebut.

Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria mengaku, Partai Perindo Lampung Utara telah menyerahkan berkas yang menjadi syarat verifikasi.



Mengenai hasil verifikasi, lanjut Aprizal, nantinya menunggu keputusan dari tim verifikator.

Tahapan pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik adalah proses pemeriksaan yang terkait dengan kebenaran dan keterpenuhannya anggota partai politik sebagai syarat untuk ikut dalam pemilu.



"Seluruh berkas yang diperlukan oleh tim verifikator sudah diserahkan oleh DPD Partai Perindo Lampung Utara," ujar Aprizal

Sementara itu, Ketua Partai Perindo Lampung Utara, Aidil Achmad Jaya, menyambut baik verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

"Dalam kesempatan ini, Partai Perindo Lampung Utara memang telah menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan oleh KPU," ujar Aidil.

Partai Perindo Lampung Utara juga berkomitmen meraih kursi sebanyak satu fraksi di parlemen Lampung Utara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)