Partai Perindo Bandar Lampung Lolos Verifikasi Faktual dan Memenuhi Syarat

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:23 WIB
loading...
Partai Perindo Bandar...
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung lolos dan memenuhi syarat verifikasi faktual, Senin (17/10/2022). Foto/iNews TV/Andres Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bandar Lampung lolos dan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Keputusan itu setelah KPU melakukan verifikasi faktual di kantor DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung, Senin (17/10/2022).



Pemeriksaan kelengkapan kantor dan dokumen dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian satu persatu dokumen milik pengurus diperiksa. Di antaranya dimulai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan juga kartu tanda anggota (KTA) Partai Perindo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim verfikator KPU, dokumen Partai Perindo Bandar Lampung terverifikasi sesuai situasi faktual kepengurusan.



Selain itu, keterwakilan pengurus perempuan di DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung dinyatakan tidak hanya memenuhi syarat. Namun jauh melampaui batas minimal 30 persen.

Keterwakilan perempuan di DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung persentasenya 40 persen dari batas minimal 30 persen.


Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo menjelaskan hasil pemeriksaan proses verifikasi faktual kepengurusan DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung.

"Dari kelengkapan kantor dan dokumen, DPD Partai Perindo Bandar Lampung dinyatakan lolos dan memenuhi syarat," kata Fery Triatmojo.

Sementara itu, Ketua DPD Pertai Perindo Kota Bandar Lampung, Susanti mengaku optimistis Partai Perindo Kota Bandar Lampung juga akan lolos verifikasi faktual keanggotaan.

"Melalui 20 DPC Partai Perindo di Kota Bandar Lampung, kami siap menjalani verifikasi," ujarnya.

Selain Partai Perindo, KPU Kota Bandar Lampung juga melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol lainnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)