DPW Partai Perindo Jawa Timur Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
loading...
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, DPW Partai Perindo Jatim memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat provinsi untuk Pemilu 2024. Seluruh dokumen terkait kantor dan kepengurusan pun dianggap sesuai dan dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam usai melakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Jatim di Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, Senin (17/10/2022).
Pada verifikasi ini, KPU Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 3 poin seperti kepengurusan tingkat provinsi terutama ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor dan keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan.
"Dan alhamdulillah, dari hasil proses verifikasi yang sudah kita laksanakan baru saja, kami sudah mengeluarkan semacam berita acara bahwa, untuk Partai Perindo Jawa Timur kita nyatakan memenuhi syarat," kata Anam.
Selanjutnya, kata dia, hasil yang sudah diverifikasi ini akan disampaikan ke KPU RI maupun ke Partai Politik melalui laman Sipol KPU Jatim. Proses verifikasi faktual ini, kata dia, jadwalnya mulai 15 oktober sampai dengan 4 Nopember atau 21 hari. "Artinya, untuk pengumuman lolos atau tidak ini nanti yang memiliki kewenangan adalah KPU RI karena proses verifikasi ini satu kesatuan. Tidak hanya bicara Jatim tapi bicara semua provinsi di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim, M Mirdasy mengaku bersyukur bahwa DPW Partai Perindo Jatim telah memenuhi syarat verifikasi faktual KPU Jatim. Begitu juga dengan Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota, pihaknya juga optimistis akan dinyatakan lolos verfikasi oleh KPU. Di tingkat kabupaten/kota, KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai.
"Kami sangat optimistis (lolos verfikasi faktual) karena kita pastikan satu per satu anggota adalah benar-benar anggota Partai Perindo. Kami juga memastikan kepada seluruh di daerah untuk melakukan kroscek terhadap seluruh data yang ada dan itu sesuai fakta," terangnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam usai melakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Jatim di Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, Senin (17/10/2022).
Pada verifikasi ini, KPU Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 3 poin seperti kepengurusan tingkat provinsi terutama ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor dan keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan.
"Dan alhamdulillah, dari hasil proses verifikasi yang sudah kita laksanakan baru saja, kami sudah mengeluarkan semacam berita acara bahwa, untuk Partai Perindo Jawa Timur kita nyatakan memenuhi syarat," kata Anam.
Selanjutnya, kata dia, hasil yang sudah diverifikasi ini akan disampaikan ke KPU RI maupun ke Partai Politik melalui laman Sipol KPU Jatim. Proses verifikasi faktual ini, kata dia, jadwalnya mulai 15 oktober sampai dengan 4 Nopember atau 21 hari. "Artinya, untuk pengumuman lolos atau tidak ini nanti yang memiliki kewenangan adalah KPU RI karena proses verifikasi ini satu kesatuan. Tidak hanya bicara Jatim tapi bicara semua provinsi di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim, M Mirdasy mengaku bersyukur bahwa DPW Partai Perindo Jatim telah memenuhi syarat verifikasi faktual KPU Jatim. Begitu juga dengan Partai Perindo yang ada di kabupaten/kota, pihaknya juga optimistis akan dinyatakan lolos verfikasi oleh KPU. Di tingkat kabupaten/kota, KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai.
"Kami sangat optimistis (lolos verfikasi faktual) karena kita pastikan satu per satu anggota adalah benar-benar anggota Partai Perindo. Kami juga memastikan kepada seluruh di daerah untuk melakukan kroscek terhadap seluruh data yang ada dan itu sesuai fakta," terangnya.
(shf)