Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas

Minggu, 16 Oktober 2022 - 08:20 WIB
loading...
Divonis 6 Tahun Penjara...
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menghadiri undangan acara Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.Foto/Tangkapan Layar/IG @bekasi_24_jam
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah menghirup udara bebas sejak satu bulan terakhir pada 2022. Neneng pada 2019 lalu divonis hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta .

Aktivas Neneng usai menghirup udara bebas ini diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam. "Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadiri undangan acara Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang digelar di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10)," tulis akun Instagram tersebut dikutip SINDOnews pada Minggu (16/10/2022).

Dalam video yang diunggah akun tersebut, Neneng terlihat hadir di acara tersebut dengan senyum semringah. Bahkan sejumlah peserta yang hadir tak sungkan meminta foto dengan Neneng Hasanah Yasin. Baca: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Adik kandung Neneng, Tuti Nurcholifah Yasin mengaku kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan yang lalu. "(Bebasnya) sudah sebulan kemarin," kata Tuti melalui akun Instagram tersebut.

Sekadar informasi pada 29 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta.

Pada Oktober 208 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap perizinan proyek Meikarta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Rekomendasi
Kisah Epik Vozinha di...
Kisah Epik Vozinha di Piala Dunia 2026: 40 Tahun dan 18 Penyelamatan
Pangeran William Tampil...
Pangeran William Tampil di Acara 'New Heights' pada Hari Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved