Mulai Rabu, Keluar Masuk Kota Makassar Harus Miliki Suket Bebas COVID-19
loading...
A
A
A
Layanan pemeriksaan rapid test ini dipusatkan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni di Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Gedung PKK Provinsi Sulsel, Jalan Masjid Raya. Tiap hari, akan dilakukan pemeriksaan maksimal 200 per orang di tiap lokasi.
Layanan rapid test ini bisa diakses melalui portal: covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan terlebih dahulu mengisi biodata diri sebelum datang langsung ke lokasi pusat layanan pemeriksaan yang dimulai hari ini.
"Bahkan di airport kita juga siapin bagi yang mau terbang. Kan ada juga keluhan masyarakat, lebih mahal test swabnya daripada harga tiketnya. Makanya solusinya itu tadi," ucap Nurdin. BacaJuga : Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini
Bagi warga yang hasil pemeriksaannya non-reaktif, akan diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari. Surat inilah yang dapat digunakan untuk perjalanan antar wilayah di masa pandemi. Sementara bagi yang hasilnya reaktif, akan segera diisolasi.
Diharapkan, tiap daerah bisa melakukan hal serupa. Intinya pelaksanaan untuk memberikan rekomendasi surat keterangam bebas COVID-19 ini tidak memberatkan masyarakat.
"Misalnya Kabupaten Bone yang memiliki wilayah sangat luas, tidak mungkin gugus tugas yang menberikan surat keterangan sehat. Jadi cukup puskemas, tapi puskemasnya betul-betul memastikan orang itu sehat, baru kita kasi keterangan sehat," jelasnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan pergerakan warga keluar-masuk Kota Makassar dalam tahap finishing. Diharapkan sudah bisa diteken dan berlaku mulai hari ini.
"Insyaallah, untuk pembatasan ini perwalinya Alhamdulillah, sudah dalam finishing di bagian hukum kami. Mudah-mudahan besok (hari ini) bisa ditandatangani," kata Rudy.
Meski begitu, Rudy menegaskan akan ada masa sosialisasi terkait pembatasan perjalanan warga antar wilayah ini sebelum diberlakukan secara ketat. Kata dia, setidaknya akan dilakukan sosialisasi selama du hari. "Disosialisasikan sekitar dua hari. Lalu mungkin Rabu kegiatan pembatasan sudah bisa dimulai," sambungnya.
Dia berharap, terbitnya perwali ini bisa didukung kabupaten/kota lain di Sulsel. Dalam hal ini ikut mensosialisasikannya kepada warganya di tiap daerah agar memastikan masyarakatnya bebas COVID-19 selama keluar masuk Kota Makassar.
Layanan rapid test ini bisa diakses melalui portal: covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan terlebih dahulu mengisi biodata diri sebelum datang langsung ke lokasi pusat layanan pemeriksaan yang dimulai hari ini.
"Bahkan di airport kita juga siapin bagi yang mau terbang. Kan ada juga keluhan masyarakat, lebih mahal test swabnya daripada harga tiketnya. Makanya solusinya itu tadi," ucap Nurdin. BacaJuga : Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini
Bagi warga yang hasil pemeriksaannya non-reaktif, akan diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari. Surat inilah yang dapat digunakan untuk perjalanan antar wilayah di masa pandemi. Sementara bagi yang hasilnya reaktif, akan segera diisolasi.
Diharapkan, tiap daerah bisa melakukan hal serupa. Intinya pelaksanaan untuk memberikan rekomendasi surat keterangam bebas COVID-19 ini tidak memberatkan masyarakat.
"Misalnya Kabupaten Bone yang memiliki wilayah sangat luas, tidak mungkin gugus tugas yang menberikan surat keterangan sehat. Jadi cukup puskemas, tapi puskemasnya betul-betul memastikan orang itu sehat, baru kita kasi keterangan sehat," jelasnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan pergerakan warga keluar-masuk Kota Makassar dalam tahap finishing. Diharapkan sudah bisa diteken dan berlaku mulai hari ini.
"Insyaallah, untuk pembatasan ini perwalinya Alhamdulillah, sudah dalam finishing di bagian hukum kami. Mudah-mudahan besok (hari ini) bisa ditandatangani," kata Rudy.
Meski begitu, Rudy menegaskan akan ada masa sosialisasi terkait pembatasan perjalanan warga antar wilayah ini sebelum diberlakukan secara ketat. Kata dia, setidaknya akan dilakukan sosialisasi selama du hari. "Disosialisasikan sekitar dua hari. Lalu mungkin Rabu kegiatan pembatasan sudah bisa dimulai," sambungnya.
Dia berharap, terbitnya perwali ini bisa didukung kabupaten/kota lain di Sulsel. Dalam hal ini ikut mensosialisasikannya kepada warganya di tiap daerah agar memastikan masyarakatnya bebas COVID-19 selama keluar masuk Kota Makassar.