Parah! Anak Buah Teddy Minahasa Ganti Sabu 5 Kg dengan Tawas
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM. Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," kata Kombes Mukti.
Teddy yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut, kata Mukti, dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Baca juga: Nekat! Mahasiswi Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Geprek ke Lapas Pemuda Madiun
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi. "TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," pungkas Mukti.
Atas perbuatannya, Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Teddy yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut, kata Mukti, dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Baca juga: Nekat! Mahasiswi Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Geprek ke Lapas Pemuda Madiun
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi. "TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," pungkas Mukti.
Atas perbuatannya, Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(don)
Lihat Juga :