Parah! Anak Buah Teddy Minahasa Ganti Sabu 5 Kg dengan Tawas

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:32 WIB
loading...
Parah! Anak Buah Teddy Minahasa Ganti Sabu 5 Kg dengan Tawas
Polda Metro Jaya ungkap oknum anggota polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP D, mengambil sabu seberat 5 kilogram (kg) dari barang bukti (BB) dan menggantinya dengan tawas. Foto Okezone
A A A
JAKARTA - Oknum anggota polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP D, diduga mengambil sabu seberat 5 kilogram (kg) dari barang bukti (BB) dan menggantinya dengan tawas. Sabu 5 kg yang diambil D merupakan BB hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

AKBP D sendiri sudah diperiksa oleh Divpropam Polri. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AKBP D mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sedang mendalami kasusnya.

Berdasarkan pengakuan AKBP D, lanjut Kombes Mukti, sabu-sabu tersebut diambil atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.



"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM. Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," kata Kombes Mukti.


Teddy yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut, kata Mukti, dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi. "TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," pungkas Mukti.

Atas perbuatannya, Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)