Sadis! Janda di Bangka Selatan Tewas Dipukul dan Dibakar Pacar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:52 WIB
loading...
Sadis! Janda di Bangka Selatan Tewas Dipukul dan Dibakar Pacar
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: Istimewa
A A A
BANGKA TENGAH - Seorang janda bernama Supiya, warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tewas dengan tragis di tangan kekasihnya sendiri berinisial Supan (33), pada Rabu (12/10/2022).

Jasad janda berusia 44 tahun itu tinggal abu dan serpihan tulang, setelah dibunuh kekasihnya lalu dibakar di dekat kebun, Jalan Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Usai melakukan aksi kejinya, Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan.



Kasat Reskrim Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, setelah pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju lokasi kejadian.

"Setiba di lokasi kejadian bersama pelaku, kami menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas membakar korban, sehingga langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Bangka Selatan dengan disaksikan perangkat desa setempat," katanya, Jumat (14/10/2022).

Dalam tumpukan abu dan arang tersebut, pihaknya menemukan 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar, dan 1 unit motor yang di dalamnya terdapat HP milik korban.



"Barang bukti tersebut langsung kami amankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke ruang jenazah RSUD Bangka Selatan, untuk dilakukan autopsi oleh tim ahli," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik korban dan memukulnya dengan cangkul. Setelah korban tewas, pelaku kemudian membakar jasad korban.

"Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh korban karena kesal sering dimintai uang oleh korban," jelasnya.



Pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan sangkaan primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)