Mengaku Wartawan, 4 Pemeras Kades di Purwakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap empat orang pelaku pemeras kepala desa dengan modus mengaku wartawan di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.
Kelompok ini datang menemui para kepala desa dengan mengaku ingin mengonfirmasi sebuah kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa. Setelah berhasil menemui kepala desa mereka meminta uang dengan mengancam akan mempublikasikan kasus yang terjadi tersebut ke media massa. Padahal para kepala desa sudah membantahnya.
Saat ini sejumlah kepala desa, termasuk mereka yang pernah jadi korban satu persatu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk memberikan bukti atas pemerasan yang dilakukan empat tersangka.
Para kepala desa diperas uang hingga belasan juta rupiah. Polisi juga didesak menangkap pelaku lain yang masih satu komplotan dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Plered mengaku beberapa bulan terakhir ini memang banyak kepala desa mengeluh sering didatangi wartawan. Mereka menglaim telah menemukan kasus dugaan korupsi di desa dan mengancam akan memberitakan kasusnya ke media massa online. Ketika para kepala desa mulai ketakutan akhirnya mereka meminta uang untuk menutupnya.
"Uang yang diminta pun tidak sedikit, jutaan hingga belasan juta. Kepala desa memilih mengalah karena khawatir berita itu muncul meskipun tidak benar-benar ada kasus korupsi. Intinya takut ada berita hoaks yang menyebar, bukan takut kalau memang benar-benar ada korupsi,"tutur kades yang akrab di panggil Lurah Balung ini.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.
Kelompok ini datang menemui para kepala desa dengan mengaku ingin mengonfirmasi sebuah kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa. Setelah berhasil menemui kepala desa mereka meminta uang dengan mengancam akan mempublikasikan kasus yang terjadi tersebut ke media massa. Padahal para kepala desa sudah membantahnya.
Saat ini sejumlah kepala desa, termasuk mereka yang pernah jadi korban satu persatu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk memberikan bukti atas pemerasan yang dilakukan empat tersangka.
Para kepala desa diperas uang hingga belasan juta rupiah. Polisi juga didesak menangkap pelaku lain yang masih satu komplotan dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Plered mengaku beberapa bulan terakhir ini memang banyak kepala desa mengeluh sering didatangi wartawan. Mereka menglaim telah menemukan kasus dugaan korupsi di desa dan mengancam akan memberitakan kasusnya ke media massa online. Ketika para kepala desa mulai ketakutan akhirnya mereka meminta uang untuk menutupnya.
"Uang yang diminta pun tidak sedikit, jutaan hingga belasan juta. Kepala desa memilih mengalah karena khawatir berita itu muncul meskipun tidak benar-benar ada kasus korupsi. Intinya takut ada berita hoaks yang menyebar, bukan takut kalau memang benar-benar ada korupsi,"tutur kades yang akrab di panggil Lurah Balung ini.
(nic)