Mengaku Wartawan, 4 Pemeras Kades di Purwakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 09:00 WIB
loading...
4 pemeras kades di Purwakarta yang mengaku wartawan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap empat orang pelaku pemeras kepala desa dengan modus mengaku wartawan di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Mengaku Wartawan, 4 Pemeras Kepala Desa Diciduk Polisi di Purwakarta
Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Mengaku Wartawan, 4 Pemeras Kepala Desa Diciduk Polisi di Purwakarta
Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.
Lihat Juga :