Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Ujung pangkal celah-celah ketidakpastian hukum dalam KUHP saat ini, kata Eddy, lantaran hingga kini tidak pernah ada terjemahan resmi Wetboek van Straftrecht (WvS) berbahasa Belanda yang ditetapkan menjadi UU KUHP pada 1946.
Terjemahan bahasa Indonesia KUHP saat ini hanya versi tak resmi dari para pakar hukum pidana seperti Moeljatno, R Susilo, Andi Hamzah, Sunarto dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sidang perdana perkara obstruction of justice Ferdy Sambo yang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bakal digelar pada Senin (17/10) pekan depan.
Berkasnya digabung dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ujung pangkal celah-celah ketidakpastian hukum dalam KUHP saat ini, kata Eddy, lantaran hingga kini tidak pernah ada terjemahan resmi Wetboek van Straftrecht (WvS) berbahasa Belanda yang ditetapkan menjadi UU KUHP pada 1946.
Terjemahan bahasa Indonesia KUHP saat ini hanya versi tak resmi dari para pakar hukum pidana seperti Moeljatno, R Susilo, Andi Hamzah, Sunarto dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sidang perdana perkara obstruction of justice Ferdy Sambo yang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri bakal digelar pada Senin (17/10) pekan depan.
Berkasnya digabung dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(shf)
Lihat Juga :