Minta Tanggung Jawab Usai Ditidurin, Gadis Prabumulih Malah Aniaya Pacar
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menggauli pacar, DFR (19), justru tega melakukan penganiayaan . Akibatnya, sang pacar kini mengalami sejumlah luka memar dan lebam.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik mengatakan, perkara yang terjadi pada pasangan kekasih tersebut karena DFR tidak mau tanggung jawab atas perbuatannya kepada pacarnya.
"Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pasangan sejoli ini sudah sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," ujar Bobby, Kamis (13/10/2022).
Merasa kesal karena pacarnya meminta pertanggungjawaban, lanjut Bobby, membuat DFR yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan tersebut gelap mata dan tega menganiaya pacarnya.
"DFR ini kesal sehingga nekat menganiaya pacarnya hingga luka dan memar di bagian kepala," jelasnya.
Baca: Menteri PUPR Putuskan Stadion Kanjuruhan Perlu Rehabilitasi Total.
Akibat perbuatannya tersebut, kini DFR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana, selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik mengatakan, perkara yang terjadi pada pasangan kekasih tersebut karena DFR tidak mau tanggung jawab atas perbuatannya kepada pacarnya.
"Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pasangan sejoli ini sudah sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," ujar Bobby, Kamis (13/10/2022).
Merasa kesal karena pacarnya meminta pertanggungjawaban, lanjut Bobby, membuat DFR yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan tersebut gelap mata dan tega menganiaya pacarnya.
"DFR ini kesal sehingga nekat menganiaya pacarnya hingga luka dan memar di bagian kepala," jelasnya.
Baca: Menteri PUPR Putuskan Stadion Kanjuruhan Perlu Rehabilitasi Total.
Akibat perbuatannya tersebut, kini DFR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana, selama 2 tahun 8 bulan penjara.
(nag)