Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Martha mengatakan, kontraktor yang diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran tidak diberikan sanksi hukum. Hanya saja perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Kami tidak memberikan black list hanya catatan saja," katanya.
Seperti diketahui Kejari Karawang tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan pokir fee 5 persen. Dalam pemeriksaan penyelidikan tidak ditemukan ada perbuatan pidana.
Hanya saja penyidik menemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara. Kemudian penyidik meminta kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Kami tidak memberikan black list hanya catatan saja," katanya.
Seperti diketahui Kejari Karawang tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan pokir fee 5 persen. Dalam pemeriksaan penyelidikan tidak ditemukan ada perbuatan pidana.
Hanya saja penyidik menemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara. Kemudian penyidik meminta kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
(don)
Lihat Juga :