Tantang KPK, Gubernur Lukas Enembe Abaikan Hukum Negara Kedepankan Hukum Adat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:35 WIB
loading...
Tantang KPK, Gubernur...
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10/2022). Foto: iNewsTV/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Tersangka gratifikasi Rp1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe menolak hukum Negara Indonesia untuk diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan lebih mengedepankan hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Dia mengatakan, keluarga Lukas Enembe meminta diterapkan hukum adat bukan hukum Indonesia. Dia bahkan mengancam KPK yang tidak pernah menjawab surat mereka.

Aloysius juga menyampaikan bahwa kliennya, Lukas Enembe adalah kepala suku besar di Papua yang telah dikukuhkan oleh tujuh kepala suku wilayah adat yang ada di Papua sehingga pihaknya berhak untuk meminta kepada KPK untuk lebih menghargai Adat Papua.

Baca juga: Tolak Gunakan Hukum Adat, KPK: Lukas Enembe Tetap Diproses Pakai UU Tipikor

“Saat ini negara tidak mensejajarkan Papua dengan baik dan juga harus melihat Papua. Maka dewan adat Papua mengambil ahli kasus yang telah disangkakan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Soburat menyebutkan, Gubernur Lukas Enembe telah membangun Papua dengan baik, membuka akses yang terisolasi dan memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak Papua.



“Kami menganggap apa yang telah dilakukan gubernur sudah sangat luar biasa, namun semua yang telah dilakukan tidak dilihat dalam positif thinking tetapi dilihat dalam perspektif negatif,” katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.

Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut. "KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional. Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ali menegaskan, KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

Baca juga: Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

"Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sementara itu, hingga kini, 200 pendukung Lukas Enembe masih berjaga di kediaman pribadinya, mereka memeriksa satu persatu siapa saja yang akan bertemu gubernur.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Perkuat Akses Digital...
Perkuat Akses Digital di Papua Pegunungan, Community Gateway Diresmikan
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Rekomendasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved