Demo RUU HIP di Gedung Sate, Orator Desak Pemerintah Terapkan Hukum Islam
Minggu, 05 Juli 2020 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 mengatur soal kewenangan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. Ayat itu merupakan hasil amandemen pertama UUD 1945.
"Presiden dan DPR harus memberlakukan hukum Islam. Tapi pertanyaan seriusnya secara yuridis, presiden kita sudah tujuh kali ganti presiden, ribuan anggota DPR sudah berganti. Apakah hukum Islam berlaku sekarang, apakah berlaku?," ujar Eggy.
"Berarti problemnya ada di DPR. Harusnya secara konstitusi Indonesia negara tauhid. Indonesia negara tauhid. Ulangi bersama-sama. Indonesia," ujar Eggy dan dijawab oleh massa.
Selain menolak RUU HIP, massa juga menuntut penegak hukum mengusut dan menghukum inisiator rancangan undang-undang tersebut. "Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja," ujar Eggi.
"Presiden dan DPR harus memberlakukan hukum Islam. Tapi pertanyaan seriusnya secara yuridis, presiden kita sudah tujuh kali ganti presiden, ribuan anggota DPR sudah berganti. Apakah hukum Islam berlaku sekarang, apakah berlaku?," ujar Eggy.
"Berarti problemnya ada di DPR. Harusnya secara konstitusi Indonesia negara tauhid. Indonesia negara tauhid. Ulangi bersama-sama. Indonesia," ujar Eggy dan dijawab oleh massa.
Selain menolak RUU HIP, massa juga menuntut penegak hukum mengusut dan menghukum inisiator rancangan undang-undang tersebut. "Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja," ujar Eggi.
(awd)
Lihat Juga :