Perampokan di Tanggamus Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Pengakuan Pelaku
Minggu, 05 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.
Kanit Reskrim Polsek Sumberjo Bripka Tri Junaidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020. Dalam laporan itu, Zainal mengaku datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp100 juta lalu dibawa pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.
Dia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya yang percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal. Sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu.
Kanit Reskrim Polsek Sumberjo Bripka Tri Junaidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020. Dalam laporan itu, Zainal mengaku datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp100 juta lalu dibawa pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.
Dia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya yang percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal. Sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu.
Lihat Juga :