Perampokan di Tanggamus Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Pengakuan Pelaku

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Perampokan di Tanggamus Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Pengakuan Pelaku
Berniat mengulur waktu pembayaran utang serta mencari simpati para debitur, Zainal Muhtar Arif warga Tanggamus, Lampung membuat rekayasa kasus perampokan. Foto/iNewsTV/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Berniat mengulur waktu pembayaran utang serta mencari simpati kepada para debitur, seorang warga Pekon Argomulyo, Sumberejo, Tanggamus , Lampung membuat rekayasa perampokan .

Mirisnya dalam rekayasa tersebut pelaku yang bernama Zainal Muhktar Arif (32) nekat melukai dirinya sendiri menggunakan sebilah pisau pada dada kanannya sepanjang 3 cm. (Baca juga: Video Penggerebekan Polisi Depan Polres Bikin Geger, Ternyata Salah Tangkap)

Akibat perbuatannya pelaku Zainal yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap anggota Polsek Sumberejo yang dibantu Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus. (Baca juga: Gempa Bumi Tektonik M 5,1 Guncang Morotai, Tak Berpotensi Tsunami)

Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap karena terbukti merekayasa kasus perampokan.

Anggota Polsek Sumberejo juga menangkap Darsono (41) warga Pekon Argomulyo yang berperan membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan warga setempat.

Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

Kanit Reskrim Polsek Sumberjo Bripka Tri Junaidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020. Dalam laporan itu, Zainal mengaku datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp100 juta lalu dibawa pulang ke rumahnya.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.

Dia juga mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya. Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya yang percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal. Sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu.

Tri Junaidi menambahkan bahwa Zainal sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri. Setelah penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu.

Rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang. Zainal kesulitan membayar utang karena mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual beli kopi. Hingga akhirnya dia merekayasa jadi korban perampokan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)