Dijerat Pasal Berlapis, 3 Anggota Polisi Pelaku Perampasan Terancam Dipecat

Senin, 10 Oktober 2022 - 02:47 WIB
loading...
Dijerat Pasal Berlapis, 3 Anggota Polisi Pelaku Perampasan Terancam Dipecat
Tiga anggota polisi yang ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, karena kasus perampasan motor, terancam dipecat. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, berhasil menangkap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan, berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya terlibat aksi perampasan motor, dengan modus bisnis jual beli.



Ketiga anggota polisi tersebut, kini terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah. Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.



"Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku," tegas Valentino.

Dijerat Pasal Berlapis, 3 Anggota Polisi Pelaku Perampasan Terancam Dipecat


Kasus perampasan dan percobaan pencurian motor yang dilakukan tiga anggota polisi di Kota Medan tersebut, sempat menghebohkan warga dan menyita perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD.



Peristiwa perampasan yang dilakukan oleh ketiga anggota polisi ini, berawal saat korban hendak menjual motornya dan memasang iklan di media sosial. Korban akhirnya dihubungi para pelaku dan sepakat bertemu di kawasan Kampung Lalang. Sata bertemu, korban justru dituduh menjual motor hasil curian, dan akhirnya motornya dirampas.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3532 seconds (0.1#10.140)