Profil Heru Budi Hartono, dari Wali Kota Jakut lalu Kasetpres dan Kini Penjabat Gubernur DKI
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Di tempat terpisah, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pelantikan Pj Gubenur DKI bakal dilakukan usai terbitnya surat keputusan (SK). SK tersebut berisi keterangan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022.
"Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub 16 Oktober," ujar Benny, Jumat (7/10/2022).
Idealnya Pj Gubernur DKI dilantik di hari terakhir Anies menjabat yakni 16 Oktober 2022. "Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan Pj dilantik di hari yang sama atau sehari setelah itu," katanya.
"Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub 16 Oktober," ujar Benny, Jumat (7/10/2022).
Idealnya Pj Gubernur DKI dilantik di hari terakhir Anies menjabat yakni 16 Oktober 2022. "Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan Pj dilantik di hari yang sama atau sehari setelah itu," katanya.
(jon)
Lihat Juga :