Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
KBO Satreskoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat aduan masyarakat. "Tim bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial HA," tegasnya.
Baca juga: Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili
Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili
Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :