DPO 4 Tahun, Pelaku Curas Dibekuk dari Tempat Persembunyian
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 14:37 WIB
loading...
Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Iptu Ulta Deanto, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk. Foto SINDOnews
A
A
A
EMPAT LAWANG - Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang , Iptu Ulta Deanto, AY (27), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, AY ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron. Baca juga: Modus Minta Rokok, Pemuda Empat Lawang Curi Ponsel Pekerja Ekspedisi
"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Tohirin, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan AKP Tohirin, bahwa kronologis kejadian yakni saat para tersangka yang berjumlah empat orang keluar dari semak-semak di kawasan tanjakan Desa Makarti Jaya dan mencegat korban yang baru pulang bekerja.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, AY ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron. Baca juga: Modus Minta Rokok, Pemuda Empat Lawang Curi Ponsel Pekerja Ekspedisi
"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Tohirin, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan AKP Tohirin, bahwa kronologis kejadian yakni saat para tersangka yang berjumlah empat orang keluar dari semak-semak di kawasan tanjakan Desa Makarti Jaya dan mencegat korban yang baru pulang bekerja.
Lihat Juga :