DPO 4 Tahun, Pelaku Curas Dibekuk dari Tempat Persembunyian

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 14:37 WIB
loading...
DPO 4 Tahun, Pelaku...
Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Iptu Ulta Deanto, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk. Foto SINDOnews
A A A
EMPAT LAWANG - Dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang , Iptu Ulta Deanto, AY (27), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, AY ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Tohirin, Jumat (7/10/2022).



Dijelaskan AKP Tohirin, bahwa kronologis kejadian yakni saat para tersangka yang berjumlah empat orang keluar dari semak-semak di kawasan tanjakan Desa Makarti Jaya dan mencegat korban yang baru pulang bekerja.

"Saat keluar dari semak-semak, keempat pelaku mengadang korban dengan kayu. Lalu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah hutan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel OPPO F1S warna silver, serta surat berharga lainnya seperti SIM dan STNK dengan nilai kerugian sebesar Rp21,4 juta.

"Tersangka AY (ditangkap) dini hari tadi dari rumah salah satu kerabatnya yang berada di Sungai Langsat, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi," jelasnya. Baca juga: Hendak Tusuk Polisi saat Ditangkap, Ramaja Penjambret Handphone di Pagaralam Ditembak

Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya. "Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)