Modus Minta Rokok, Pemuda Empat Lawang Curi Ponsel Pekerja Ekspedisi
Kamis, 29 September 2022 - 17:44 WIB
loading...
Setelah buron 7 bulan, OS (18), warga Desa Tanjung Tawan, Kecamatan Muara Pinang, diringkus Satreskrim Polres Empat Lawang. (Ist)
A
A
A
EMPAT LAWANG - Setelah buron tujuh bulan, OS (18), warga Desa Tanjung Tawan, Kecamatan Muara Pinang, diringkus Satreskrim Polres Empat Lawang.
Pelaku buron dalam kasus pencuran Ponsel milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket, Sabtu (26/2/2022) lalu.
"Saat mereka berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, OS menghampiri korban dan berpura-pura minta rokok," ujar AKP Hidayat, Kamis (29/9/2022).
Saat korban memalingkan pandangan, lanjut Hidayat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 yang masih berada di genggaman tangan korban.
Pelaku buron dalam kasus pencuran Ponsel milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket, Sabtu (26/2/2022) lalu.
"Saat mereka berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, OS menghampiri korban dan berpura-pura minta rokok," ujar AKP Hidayat, Kamis (29/9/2022).
Saat korban memalingkan pandangan, lanjut Hidayat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 yang masih berada di genggaman tangan korban.
Lihat Juga :