Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Ini Alasannya

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:37 WIB
loading...
Permainan Capit Boneka...
Permainan capit boneka dinyatakan haram karena adanya unsur perjudian. Foto ilustrasi mesin capit boneka
A A A
JAKARTA - Permainan capit boneka dinyatakan haram karena adanya unsur perjudian di dalam permainan itu. Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.



"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya, dikutip dari jateng.nu.id, Kamis (6/10/2022). Baca juga: Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo membahas hukum permainan capit boneka dalam rutinan selapanan 17 September 2022. Acara digelar di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

Adapun hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman Rob dan Penurunan...
Ancaman Rob dan Penurunan Tanah, LPBI NU Jakarta Dorong Kolaborasi Pentahelix
Pengasuh Pesantren Sarang...
Pengasuh Pesantren Sarang Rembang Sesalkan Kehadiran Akademisi Pro Israel di UI dan AKN NU
24 Agustus 2025, Peletakan...
24 Agustus 2025, Peletakan Batu Pertama Graha NU-Muhammadiyah Grand Wisata Bekasi
Polisi Telusuri Aliran...
Polisi Telusuri Aliran Uang Rp2,7 Miliar dari Judi Kasino di Kosambi Bandung
44 Orang Jadi Tersangka...
44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung
Kasino di Bandung Beromzet...
Kasino di Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari Digerebek, Ini Penampakannya
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Jelang Muktamar Ke-35...
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Ubab Maimoen Minta Caketum PBNU Tak Saling Serang
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Salam Silaturahmi ke Menag Nasaruddin Umar
Rekomendasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved