Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 04:48 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf menegaskan, keputusan tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut. Anak-anak menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.

“Permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa, dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Fatwa MUI usaha capit boneka segera tutup.



Menanggapi Fatwa Haram Capit Bone, salah seorang pemilik warung Sriningsih mengaku tidak ada masalah, karena orang hanya datang menawarkan lalu saya terima karena di dalamnya dapat keuntungan.

“Kalau dilarang saya kembalikan kepada yang punya boneka, saya tidak punya tanggapan apa-apa, tidak ada masalah kalau ada larangan, tinggal dikembalikan kepada pemilik boneka,” tuturnya.

Dia mengaku, dalam usaha itu pihaknya menerima pembagian hasil sebanyak 10 persen. Dia mengaku yang main capit boneka mulai dari anak-anak hingga orang tua.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4824 seconds (0.1#10.140)