Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
A A A


Polisi juga telah mengantongi identitas bos dari lima orang tersangka. Dia adalah RS (DPO), berperan sebagai perekrut calon TKI sekaligus orang yang memperkerjakan kelima pelaku . "Kita sudah datangi rumah RS, bos dari lima orang tersangka ini . Namun sudah tidak ada di rumahnya," ujarnya lagi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pasport, tiket kapal ferry, KTP, HP, satu unit mobil Avanza warna hitam, 290 dolar Singapura, dan dokumen lainnya.

Sementara itu, untuk satu TKI, jaringan RS ini memungut biaya antara Rp12-17 juta. Angka itu termasuk biaya pembuatan dokumen seperti paspor dan biaya transportasi dari kampung para TKI hingga ke Malaysia.

Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 miliar.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)