3 Kali Mencuri di Rumah yang Sama, Remaja Putus Sekolah di Palembang Diciduk
Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata, tersangka kembali melakukan aksi pencurian yang kedua, Minggu (2/10/022) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka terlihat masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang," jelasnya.
Pada keesokan harinya, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan terekam CCTV, Senin (3/10/2022), sekitar pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan 11 batang besi behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp2,5 juta," jelasnya. Baca juga: Palembang Gempar! Perwira Polisi Tewas saat Bersama Wanita di Kamar Hotel
Sementara itu, MN yang merupakan remaja putus sekolah tersebut mengatakan, sebagian hasil pencurian sudah dijual olehnya dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari."Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara di atas 5 tahun.
Pada keesokan harinya, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan terekam CCTV, Senin (3/10/2022), sekitar pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan 11 batang besi behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp2,5 juta," jelasnya. Baca juga: Palembang Gempar! Perwira Polisi Tewas saat Bersama Wanita di Kamar Hotel
Sementara itu, MN yang merupakan remaja putus sekolah tersebut mengatakan, sebagian hasil pencurian sudah dijual olehnya dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari."Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara di atas 5 tahun.
(don)
Lihat Juga :