Polda Jabar Buru 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Karawang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengambil alih kasus dugaan penculikan disertai pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang itu.
"Iya benar (Polda Jabar mengambil alih kasus)," ujar Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi Selasa (4/10/2022).
Disinggung progress penanganan kasus tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman berkas. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan upaya penangkapan dua terduga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Penelitian berkas dan penangkapan para pelaku," tegasnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa upaya penangkapan kedua pelaku dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Panggilan terdahulu mangkir," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dari tiga tersangka, satu di antaranya sudah ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan. Polisi pun masih memeriksa satu orang lainnya, namun masih berstatus terlapor.
Ibrahim menyebutkan, satu orang tersangka merupakan ASN. "Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," ujar Ibrahim, Sabtu (1/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, pengeroyokan yang mereka lakukan dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos).
Diketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang itu.
"Iya benar (Polda Jabar mengambil alih kasus)," ujar Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi Selasa (4/10/2022).
Disinggung progress penanganan kasus tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman berkas. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan upaya penangkapan dua terduga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Penelitian berkas dan penangkapan para pelaku," tegasnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa upaya penangkapan kedua pelaku dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Panggilan terdahulu mangkir," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dari tiga tersangka, satu di antaranya sudah ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan. Polisi pun masih memeriksa satu orang lainnya, namun masih berstatus terlapor.
Ibrahim menyebutkan, satu orang tersangka merupakan ASN. "Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," ujar Ibrahim, Sabtu (1/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, pengeroyokan yang mereka lakukan dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos).
Diketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
(nic)